PERENCANAAN TATA RUANG WILAYAH

   
PERENCANAAN TATA RUANG WILAYAH

PERENCANAAN TATA RUANG WILAYAH

 Perhatikan gambar berikut


Apa yang terpintas dalam benak kalian setelah memperhatikan gambar tersebut?

Ada yang bisa menjelaskan? 

Jika tidak bisa, bacalah informasi berikut ini:

Pengertian Tata Ruang Wilayah

Tata ruang (spatial plan) adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional dan lokal. Secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun, ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

Ruang didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lainnya, dalam melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidup. Sedangkan Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.




Struktur ruang

Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

Pola ruang

Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

Tata ruang kota

Tata ruang perkotaan lebih kompleks dari tata ruang perdesaan, sehingga perlu lebih diperhatikan dan direncanakan dengan baik. Kawasan/zona di wilayah perkotaan dibagi dalam beberapa zona sebagai berikut:

  1. Perumahan dan permukiman
  2. Perdagangan dan jasa
  3. Industri
  4. Pendidikan
  5. Perkantoran dan jasa
  6. Terminal
  7. Wisata dan taman rekreasi
  8. Pertanian dan perkebunan
  9. Tempat pemakaman umum
  10. Tempat pembuangan sampah

Fungsi rencana tata ruang wilayah di antaranya: 
  1. Acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah.
  2. Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah. 
  3. Acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah. 
  4. Acuan lokasi investasi yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta. Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang. 
  5. Acuan dalam administrasi pertahanan.

Manfaat rencana tata ruang, yaitu: 
  1. Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah 
  2. Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah
  3. Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah yang berkualitas.

Diperbarui
Tambahkan Komentar