Guru dan tenaga kependidikan atau Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PTK) merupakan komponen pelaksana utama dalam sistem pendidikan.
Agar guru dan tenaga kependidikan dapat berperan maksimal, mereka perlu
didukung, dibantu, didorong, dan di organisasikan dalam sebuah wadah yang
dinamis, prospektif, dan mampu menjawab tantangan masa depan. Wadah tersebut
adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), sebuah organisasi guru yang
struktur organisasinya tersebar merata dari tingkat Ranting, Cabang,
Kabupaten/Kota, dan seluruh Provinsi di Indonesia.
Sebagai guru dan tenaga kependidikan tentunya perlu adanya sebuah pengakuan keanggotaan dalam organisasi PGRI. Disisi lain, menjadi anggota PGRI dan dapat menunjukkan Identitas atau Kartu Keanggotaannya dapat dijadikan bukti penilaian angka kredit.
Nah, selanjutnya bagaimanakah cara mendaftar sebagai anggota PGRI?
ikuti panduan berikut:
1. Siapkan file Pas Photo anda menggunakan seragam PGRI / Batik Kusuma Bangsa
2. Siapkan KTP anda
3. Silakan anda klik tautan https://sik.pgri.or.id/auth/login
4. Pilih menu "Daftar Anggota / Verifikasi NPA"
5. Selanjutnya Klik pada pilihan "REGISTRASI ANGGOTA BARU"
6. Masukkan / ketikkan Detail Akun anda (jangan sampai lupa dengan Password yang anda buat)